Balikpapan – Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, tim berhasil menemukan barang bukti tambahan hasil pengembangan kasus yang melibatkan tersangka B (33), pria asal Banjarmasin yang sebelumnya telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Balikpapan.
Pengembangan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka yang mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi. Tim Jatanras kemudian menelusuri jaringan penjualan kendaraan hasil curian yang sempat dilakukan pelaku melalui media sosial dan kontak pribadi.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diketahui merupakan hasil curian di kawasan Food Court Grand City, Balikpapan Utara.
Korban, seorang mahasiswi berinisial DPR (18), sebelumnya melaporkan kehilangan motornya pada Jumat (3/10/2025) malam. Saat itu, kendaraan miliknya terparkir di area Grand City dalam keadaan tidak terkunci stang. Sekitar pukul 21.40 Wita, korban mendapati motornya telah hilang dari lokasi.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku, kami menemukan satu unit motor yang cocok dengan laporan kehilangan. Setelah dicek nomor rangka dan mesin, ternyata benar identik dengan kendaraan milik korban,” ungkap salah satu personil Jatanras.
Pelaku B diketahui melakukan pencurian dengan modus membuka fiber motor dan memasang kabel tambahan untuk menyalakan kendaraan tanpa kunci. Ia juga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama ketika kunci masih menempel pada motor.
Melalui keberhasilan ini, Jatanras Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus secara tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, demi menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

0 Komentar